Apakah Mesin EDC Dijual Bebas ?
Apakah mesin EDC dijual bebas ? jawab -> Tidak, Karena untuk mendaftar dan mendapatkan mesin EDC untuk untuk tujuan bisnis - maka anda sudah harus menjadi nasabah dan memiliki rekening di bank pilihan Anda - Hal ini dilakukan karena semua uang dari transaksi penjualan menggunakan mesin EDC akan langsung ditransfer ke rekening Anda - Selanjutnya, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung yang diperlukan.

Cara mendapatkan mesin EDC adalah dengan memastikan dan menentukan bank mana yang akan bekerja sama dengan Anda dalam hal pengadaan mesin EDC - Sebelum Anda pergi ke bank pilihan Anda
Mesin EDC merupakan mesin khusus yang dibuat untuk memudahkan konsumen dalam melakukan berbagai jenis transaksi pembayaran - Saat ini sudah banyak mesin yang sudah tersebar di beberapa outlet seperti supermarket, minimarket, SPBU dan lain sebagainya - Sehingga nasabah dapat melakukan pembayaran menggunakan kartu debit atau kredit yang telah dikeluarkan atau dikeluarkan oleh bank.
Dengan mesin EDC, setiap transaksi belanja atau pembayaran menjadi lebih mudah karena Anda cukup menggesek kartu debit, kredit atau e-money Anda di mesin ini.
Mesin EDC ini memberikan keuntungan bagi pemilik usaha yaitu tidak perlu repot memproses transaksi atau saat mencari pecahan tertentu untuk membayar, serta memberikan kemudahan dan keamanan kepada nasabah karena tidak perlu membawa uang receh dalam jumlah besar.
Baca juga : Cara Menggunakan Dan Mematikan Mesin EDC Ingenico Move/2500
Berikut adalah cara mendapatkan mesin EDC - Adapun dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses pembuatan EDC antara lain:
- KTP atau paspor
- NPWP pribadi atau badan usaha
- SIUP/TDP/Surat Keterangan Domisili
- Akta Pendirian Usaha
- Sertifikat Hak Milik Tempat/Surat Keterangan Sewa Tempat Usaha
- Rekening tabungan
Hampir semua bank di Indonesia sudah mengeluarkan mesin ini, mulai dari BRI, BCA, BNI, BTN, Mandiri dan bank ternama lainnya
Harga mesin EDC rata - rata untuk semua bank
- Mesin EDC Fixed Line = Rp 100.000
- Mesin EDC GPRS Desktop = Rp125.000
- Mesin EDC GPRS Handphone = Rp125.000
Selama transaksi kartu debit di mesin EDC BCA / BNI / BRI / BTN / dan mandiri, biasanya nasabah tidak dikenakan biaya - Namun, pedagang dikenakan biaya 0,15 persen dari transaksi - Dan ketika kartu debit ditransaksikan di mesin EDC bank lain, merchant akan dikenakan biaya MDR sebesar 1%, tergantung bidang usahanya.
Kesimpulan :
Selain harga ada biaya-biaya lain seperti biaya kehilangan dan kerusakan mesin EDC yang sepenuhnya ditanggung oleh pemilik usaha -Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap atau lebih lengkap, sebaiknya hubungi bank terkait untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat.